RSS

Mantap! Wajib Sekolah Inklusi di Kulonprogo

TRIBUNJOGJA.COM, WATES - Semua sekolah di Kabupaten Kulonprogo wajib menerima siswa dengan kebutuhan khusus (ABK). Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kulonprogo, Sri Mulatsih saat ditemui Tribun Jogja, Selasa (9/8/2011).

Menurutnya, kebijakan ini diambil untuk mengakomodir anak berkebutuhan khusus di semua wilayah Kulonprogo. Kalau dinas menentukan sekolah inklusi hanya di wilayah-wilayah tertentu maka kurang bisa mengakomodir anak berkebutuhan khusus yang rumahnya jauh dari lokasi sekolah inklusi.

"Biasanya anak yang berkebutuhan khusus jarang yang mau bersekolah di tempat yang jauh dari rumahnya," katanya. Sri mengatakan, dengan mewajibkan semua sekolah untuk menerima anak berkebutuhan khusus ini diharapkan semua anak yang memiliki kebutuhan khusus bisa bersekolah sehingga program wajib belajar bagi anak usia sekolah bisa terwujud.

Sebelum memutusakan kebijakan ini, Sri mengaku kalau sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi terutama bidang sekolah luar biasa mengenai terbatasnya pengajar. Dalam koordinasi itu, Disdik Provinsi siap untuk membackup pengajar dengan mengirimkan guru ke sekolah-sekolah yang memiliki siswa berkebutuhan khusus.

"Kan untuk mengajari anak yang memiliki kebutuhan khusus ini tidak semua guru bisa sehingga kami berkoordinasi dengan provinsi. Kalau hanya mengenai hal-hal tertentu mungkin masih bisa di tangani oleh guru pelajaran yang ada di sekolah tersebut namun untuk kasus seperti siswa tunanetra harus diajari oleh orang khusus,"jelasnya.

Sri menambahkan, untuk anak yang memiliki kebutuhan khusus juga diberi keistimewaan dalam menentukan nilai ketuntasan belajar. Ketuntasan nilai belajar ini disesuaikan dengan kemampuan setiap anak.

"Anak yang memiliki kebutuhan khusus tidak harus mengikuti kurikulum seperti anak normal tetapi bisa disesuaikan dengan kemampuannya,"ucapnya. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kulonprogo, Budi Wibowo mengatakan pemerintah daerah siap mengakomodir anak berkebutuhan khusus. Bentuk perhatian ini akan diwujudkan dengan membuat peraturan bupati yang mengatur pembentukan sekolah inklusi.(Tribunjogja.com)

Editor : krisna

0 komentar:

Posting Komentar