RSS

Polres Kulonprogo Masih Kembangkan Kasus Pencabulan 13 Siswi SD


Kulonprogo, CyberNews. Oknum guru sekolah dasar Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Kokap, Kulonprogo, Sabar (41), yang menjadi pelaku pencabulan terhadap 13 siswinya telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kasubag Humas Polres Kulonprogo, AKP Hendri Multi mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus itu karena kemungkinan masih ada korban yang belum terungkap. Pemeriksaan telah dilakukan terhadap saksi dan korban.
”Saat ini tersangka kami titipkan di ruang tahanan Polsek Pengasih karena di Mapolres baru belum ada ruang tahanan. Tersangka ditahan untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya, Minggu (26/6).
Selain akan dijerat dengan pasal 290 KUHP tentang tindakan pencabulan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 82 UU 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara.
Terpisah, Kepala Kanwil Kementerian Agama Kulonprogo, Ridwan Priyanto mengatakan, atas adanya kasus itu pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak sekolah bersangkutan. Dia mengaku belum mendapat laporan secara langsung terkait kasus itu. Menurutnya, selama ini pihaknya sudah melakukan pembinaan terhadap sekolah-sekolah yang berbasis keagamaan. Namun untuk pembinaan sekolah yang berada di pinggiran memang masih kurang.
Aktivitis Penanganan Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (PK2PA), Siti Mukhodimah, mengatakan dalam menangani kasus pencabulan perlu adanya koordinasi lintas sektoral. Sebab, menurutnya, tindakan pencabulan memang sulit untuk ditangani tanpa adanya kerjasama dari seluruh elemen masyarakat.
Terkait kasus yang menimpa 13 siswi setingkat sekolah dasar di Kecamatan Kokap itu, dirinya mengaku prihatin. Rencananya dalam menangani kasus ini pihaknya akan memberikan pendampingan pada korban dengan berkoordinasi dengan yayasan pemerhati anak korban kekerasan, Rifka Anisa.

(sumber : Suara Merdeka)

0 komentar:

Posting Komentar